Kilas Balik Jejak Pilkada Serentak, Bawaslu NTB gelar Ngaji Pengawasan

Mataram, Bawaslu NTB – Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar NGAWAS atau Ngaji Pengawasan secara daring pada Jum’at (7/5). Acara ini digelar untuk mengisi kegiatan di Bulan Ramadhan sekaligus sebagai ajang silaturahmi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan alumni Peserta SKPP di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan via aplikasi zoom tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB serta diikuti secara daring oleh anggota dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada kegiatan kali ini, mengusung tema Jejak Pengawasan dalam Pilkada Serentak, kelima komisioner Bawaslu Provinsi NTB memberikan paparannya masing-masing mengenai Pilkada Serentak tahun 2020 lalu.
Narasumber pertama adalah Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt., MP yang memberikan paparan mengenai berbagai permohonan sengketa yang diajukan ke Bawaslu Provinsi NTB oleh peserta Pilkada serentak. Lebih lanjut dalam paparannya, Yuyun juga menyampaikan bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat 5 (lima) permohonan Sengketa, 3 (tiga) permohonan diantaranya terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, 1 (satu) permohonan di Kota Mataram, dan 1 (satu) permohonan di Kabupaten Dompu. Dari seluruh permohonan sengketa tersebut, 2 (dua) diantaranya dikabulkan sebagian, 2 (dua) ditolak seluruhnya, dan 1 (satu) dikabulkan seluruhnya, tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhardi, S.IP.,MH, Anggota Bawaslu NTB menyampaikan beberapa hal terkait PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan). Suhardi mengapresiasi Bawaslu Kabupaten/Kota karena telah melalui tahapan proses PHP tanpa ada satupun yang dikabulkan oleh MK. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus digarisbawahi terkait dengan hasil pengawasan dan dokumen proses penanganan pelanggaran, di mana isi dokumen yang diajukan ke MK haruslah substantif dan dapat digunakan untuk melegitimasi proses pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu.
Selanjutnya, Umar Achmad Seth, SH., MH menyampaikan beberapa hal terkait penanganan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Serentak tahun 2020. Umar menyampaikan bahwa performa penanganan pelanggaran Pilkada di Provinsi tahun 2020 menorehkan beberapa catatan yang pautu diapresiasi. Namun, ia juga menegaskan bahwa pada aspek partisipasi, ada hal-hal yang masih perlu ditingkatkan. Dari 181 pelanggaran yang telah diregister, sekitar 90% adalah temuan Bawaslu dan sisanya adalah laporan. Lebih lanjut Umar juga membahas beberapa catatan penanganan pelanggaran baik pidana, etik, dan administrasi di mana ia menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu mengenai pelanggaran Pilkada harus dilaksanakan oleh instansi terkait.
Narasumber terakhir ialah Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag., MH, yang membahas beberapa hal penting terkait pengawasan di Pilkada Serentak tahun 2020 lalu secara komprehensif. Ia menyampaikan fungsi dan manfaat pengawasan untuk konsolidasi demokrasi, di mana pengawasan yang dilakukan secara komprehensif berkontribusi pada penguatan demokrasi di Indonesia. Tugas-tugas pengawasan penting dilaksanakan untuk menghindarkan demokrasi dari berbagai krisis yang mungkin muncul karena pemilu yang dianggap tidak legitimate.
Sebelumnya, NGAWAS dihadirkan dengan konsep video podcast yang menghadirkan kelima ketua dan anggota Bawaslu Provinsi NTB dengan topik bahasan yang berbeda seputar kepemiluan. Video Podcast NGAWAS dapat disaksikan di kanal Youtube Bawaslu NTB.