Bawaslu NTB Gelar Rakor Tata Cara Pengawasan APK Peserta Pemilu 2019
BAWASLU NTB, MATARAM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat Gelar Rapat koordinasi tentang tata cara pengawasan kampanye khususnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2019 di Hotel Arianz Mataram, Rabu (6/2/19).
Rapat turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH,Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, SH, MH, Ketua KPU NTB Suhardi Soud, SE Mantan KPU NTB sebagai Pengamat Politik Lalu Aksar Anshori, S.P KPU Kabupaten/Kota, Calon Legislatif DPRD NTB dan Media cetak maupun Elektronik.
Dalam kesempatan itu Khuwailid menyampaikan bahwa APK harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik ukuran, gambar, jumlah, dan tempat pemasangan.
“Seringkali kita menemukan APK itu tidak sesuai ukuran, dibilang baliho kekecilan dikatakan baner kebesaran,” katanya.
Ia menuturkan bahwa selama ini pihaknya lebih banyak menemukan baliho yang memuat calon bukan parpolnya. Ini dianggap bisa membingungkan pemilih pada saat melakukan pencoblosan.
“Baliho yang kami temukan lebih banyak memuat calon bukan parpolnya,” tuturnya.
Ia pun minta agar para calon melakukan kampanye dengan pendekatan dan pertemuan bersama masyarakat sehingga calon bisa menyampaikan visi misinya secara langsung.
Sebelumnya Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pencetakan APK untuk calon DPD, namun hingga saat ini belum semua diambil terutama oleh calon dari Pulau Sumbawa.
“Kita sudah mencetak APK, tapi kadang calonnya yang tidak mengambil,” ungkapnya.
Aksar menyampaikan bahwa untuk pembuatan dan pemasangan APK difasilitasi oleh KPU, sedangkan untuk pemeliharaan menjadi tugas parpol peserta pemilu.
“Seperti disampaikan oleh ketua KPU bahwa pembuatan APK difasilitasi oleh KPU,” jelasnya.