Struktur Organisasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat diatur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Tugas Sekretariat Bawaslu Provinsi (kelas B):
Kepala Sekretariat
– melaksanakan pemberian dukungan administrasi
– melaksanakan pemberian dukungan teknis operasional
– koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait
Bagian Administrasi
– melaksanakan urusan administrasi
– koordinasi pelaksanaan pengawasan internal
Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat
– melaksanakan urusan penyiapan pencegahan pelanggaran
– melaksanakan urusan pengawasan partisipatif
– pengelolaan hubungan antarlembaga
– melaksanakan urusan akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu
– pengawasan tahapan Pemilu di provinsi
– pengelolaan data informasi
Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum
– melaksanakan urusan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu
– teknis persidangan pelanggaran Pemilu
– penyelesaian sengketa proses Pemilu
– urusan hukum di provinsi