Sekjen Bawaslu RI Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemkot Bima
Kota Bima, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Dr Gunawan Suswantoro menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota Bima yang diserahkan Walikota Bima melalui Asisten I Setda Kota Bima Drs H Gawis.
Penerimaan hibah tersebut diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) berupa tanah seluas 1300 meter persegi dan bangunan seluas 700 meter persegi bersama Bawaslu RI dan Pemerintah Kota Bima, Kamis (24/3/2022) di aula Kantor Walikota Bima.
Penerimaan hibah oleh Pemkot Bima, turut disaksikan Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi NTB Lalu Ahmad Yani SKM MKes, Kepala Badan Kesbangpoldagri Achmad Fatoni, Kepala DPPKAD Kota Bima M Saleh, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima Muhaemin, Asrul Sani dan Idhar serta Koordinator Sekretariat (Korsek) Subhan.
Selain itu hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, Korsek Bawaslu Kabupaten Bima Mariam, Korsek Bawaslu Dompu Agus Awaludin, Korsek Bawaslu Sumbawa Edy Ramli dan staf Bawaslu Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas hibah tanah dan bangunan yang diberikan Pemerintah Kota Bima kepada Bawaslu. Hal ini sebagai upaya dukungan yang positif dari Pemkot Bima dalam menunjang kerja-kerja pengawasan Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Bima dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.
“Saya sangat menyambut baik dan mengapresiasi Walikota Bima H Muhammad Lutfi atas perkenannya menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Bawaslu. Ini menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain,” katanya.
Dikatakan Sekjen, untuk wilayah NTB, baru ada dua daerah dari 10 Kabupaten Kota yang telah menerima hibah tanah dan bangunan untuk Bawaslu, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bima sangat respek terhadap tugas-tugas Bawaslu.
Dirinya merasa yakin dan percaya bahwa Walikota Bima sudah memahami betul pentingnya Bawaslu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017, bahwa ada kewajiban pemerintah daerah untuk menfasilitasi kebutuhan sarana prasarana baik KPU maupun Bawaslu.
“Hari ini Walikota Bima sudah memenuhi kewajibannya dengan menghibahkan tanah dan bangunan kepada Bawaslu. Tanah dan bangunan ini akan digunakan oleh Bawaslu Kota Bima dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan pemilu maupun pemilihan (Pilkada).
“Kolaborasi antara Bawaslu dan Pemerintah daerah sangat penting dilakukan,” tambah Sekjen Bawaslu RI.
Sebelumnya Walikota Bima melalui Asisten I Setda Kota Bima Drs. H. Gawis dalam sambutannya mengatakan,
Pemerintah Kota Bima menyerahkan aset ini karena sangat memahami bagaimana peran, fungsi dan tugas Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada.
“Ini menjadi kewajiban pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Bima dalam membangun kebersamaan dan sinergitas,” katanya.
Gawis juga mengaku sesungguhnya Pemkot Bima sebagai daerah yang baru dimekarkan dari Kabupaten Bima, masih membutuhkan sarana dan prasarana kantor untuk SKPD. Termasuk tanah dan bangunan yang diserahkan ke Bawaslu ini. “Pemerintah Kota Bima memahami betul bahwa Bawaslu Kota Bima sangat membutuhkan dalam membangun demokrasi di Kota Bima, maka kantor dan bangunan ini diserahkan kepada Bawaslu,” terangnya.
Dirinya berharap, agar aset yang diserahkan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara, terutama dalam meningkatkan kinerja Bawaslu ke depan. “Pemkot Bima sangat berkomitmen untuk berkolaborasi dalam membangun iklim demokrasi di daerah ini,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin dalam pengantarnya juga menyampaikan terima kasih kepada Sekjen Bawaslu RI yang berkesempatan hadir di Kota Bima. Kehadiran Sekjen Bawaslu RI tentunya memberikan makna tersendiri terutama bagi Bawaslu Kota Bima dalam mempersiapkan diri menghadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.
Dirinya juga mengungkapkan beberapa catatan penting guna menunjang peran dan fungsi Bawaslu kedepan diantaranya peningkatan sarana dan prasarana kantor, kebutuhan Aparatur Sipil Negara hingga persoalan anggaran.
“Alhamdulillah hari ini sarana kantor yang dibutuhkan Bawaslu Kota Bima sudah dipenuhi oleh Pemkot Bima. Selanjutnya kebutuhan ASN yang masih kurang karena ASN yang awalnya 5 orang tersisa 2 orang. Yang tidak kalah pentingnya adalah terkait anggaran untuk Pilkada yang tentunya didukung oleh pemerintah daerah,” bebernya. (Humas Bawaslu Kota Bima)