SEJARAH PENGAWASAN PEMILU PROVINSI NTB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan kewenangan utama untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu dan juga kode etik. Sebelum menjadi Badan yang bersifat Tetap, Pada tahun 1982 Bawaslu masih bersifat adhoc dengan nama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan masih menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri. Pada tahun 2003 Panwaslu terpisah dengan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan berubah nama menjadi Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).[1] Undang-undang Penyelenggara Pemilu tahun 2011 membentuk Bawaslu Provinsi sebagai lembaga bersifat tetap dengan penambahan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan amanat UU Penyelenggara Pemilu bersamaan dengan pembentukan Bawaslu Provinsi se-Indonesia.[2] Kewenangan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat diperkuat dengan bertambahnya kewenangan untuk penindakan pelanggaran administrasi Pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu.[3] Hingga saat ini Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat beralamat di Jl. Udayana No. 10, Pejarakan Karya, Kecamatan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

 

[1]Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD.

[2] Pasal 73 Ayat 4 huruf b, Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

[3] Pasal 73 Ayat 5, Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.