Puadi Harap Adanya Penanganan Pelanggaran Pemilu Berbasis Keadilan Restoratif
Lombok, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi berharap adanya penanganan pelanggaran pemilu yang dapat berorientasi keadilan restoratif. Dia mengatakan langkah tersebut sebagai arah baru kebijakan di era kepemimpinan Bawaslu yang baru.
“Arah kebijakan Bawaslu ke depan itu harus berorientasi pada keadilan restoratif dan tidak melulu keadilan berbasis punishment (penghukuman),” ujar Puadi saat membuka Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Selasa (17/5/2022).
Keadilan restoratif ini, lanjut Puadi, ditempatkan Bawaslu dalam konteks pencegahan. Artinya, pendekatan ini menurutnya tidak bermaksud untuk diterapkan kepada semua perbuatan yang selama ini dikualifikasi sebagai tindak pidana dalam UU.
“Jadi kita harus push (dorong) keadilan yang sifatnya restoratif itu dalam konteks pencegahan,” tegas dia.
Oleh karena itu dia berharap kegiatan Rakernis ini menjadi momunten untuk kembali melakukan evaluasi, sekaligus konsolidasi Bawaslu untuk menyiapkan langkah-langkah ke depan.
“Harapan saya ke depan, secara khusus dapat terwujud lembaga Bawaslu yang dipercaya oleh masyarakat, dan secara umum dapat terwujud penyelengaraan pemilu yang demokratis,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina menyebut, tujuan diadakan Rakernis tersebut adalah terwujudnya konsep penanganan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 yang efektif.
Sekadar informasi, agenda tersebut mengundang 34 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi selauruh Indonesia.
Editor/Foto: Humas Bawaslu RI
Sumber