MAKLUMAT

MAKLUMAT PELAYANAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam melayani permohonan informasi bersungguh-sungguh untuk :

  1. Menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat;
  2. Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017;
  3. Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertata baik dan media yang dapat diakses secara online;
  4. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  5. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.

                                                                              Mataram , 22 September 2019               PPID Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat

                                                                                             ttd

Muhammad Khuwalid S.Ag,. MH