Ini Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Pemilihan Secara Tidak Langsung Melalui “SIPS”
Bawaslu NTB, Mataram– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah meluncurkan SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) sebagai sarana untuk mempermudah pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses serta meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses.
Pada kontestasi Pilkada 2020 di KLU ini, pemohon dapat dengan mudah mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan melalui SIPS jika belum sempat ke mendatangi kantor Bawaslu KLU. Dengan ketentuan sesuai Perbawaslu 15 tahun 2017 batas waktu pengajuan permohonan sengketa adalah 3 hari kerja sejak KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengeluarkan SK atau BA. melalui SIPS Pemohon tidak perlu khawatir akan melebihi batas waktu karena semisal Pemohon baru mengetahui Keputusan KPU KLU pada hari ketiga pada Pukul 23.00 Wita dan mengajukan permohonan pada SIPS Pukul 23.59 Wita maka permohonannya tetap dapat ditindaklanjuti dan terhitung permohonan diajukan pada hari ketiga sejak Keputusan KPU KLU dikeluarkan sehingga tidak terjadi daluarsa dan keesokan harinya pemohon dapat mendatangi Kantor Bawaslu KLU dengan membawa berkas fisik sesuai perbawaslu 15 tahun 2017.
Berikut ini adalah tata cara pengajuan permohonan secara tidak langsung melaui SIPS:
- Pemohon masuk pada laman website SIPS https://sips.bawaslu.go.id
- Pemohon melakukan pendaftaran akun
Setelah masuk pada Laman laman website SIPS, langkah selanjutnya adalah (a) klik pendaftaran, (b) memasukan alamat email dan (c) membuat password sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya ulangi password dan klik daftar.
Setelah pemohon berhasil melakukan pendaftaran akan keluar tampilan seperti ini:
Langkah selanjutnya sesuai perintah pada tampilan tersebut silahkan periksa email yang telah dimasukan saat pendaftaran dan ikuti perintah untuk melanjutkan pendaftaran.
3. Membuat Permohonan
Setelah berhasil daftar silahkan melakukan Login dan akan keluar tampilan seperti ini dan klik “permohonan” untuk melanjutkan pengajuan permohonan.
Selanjutnya pemohon dapat mulai mengisi Form Permohonan online seperti berikut ini:
Pemohon dapat mengisi form permohonan terkait dengan Tujuan Permohonan, Instansi Termohon, Jenis Kualifikasi, Kualitas Pemohon, Nomor Objek yang disengketakan, Perihal Objek Sengketa dan tanggal diumumkan atau dikeluarkan objek sengketa berupa BA maupun SK. Selanjutkan apabila semua telah diisi Klik “simpan”. Maka akan keluar tampilan seperti ini:
pengisian permohonan belum selesai, pada tahap tersebut Pemohon harus mengisi identitas Pemohon dan menambahkan Kuasa Hukum jika pemohon memiliki Kuasa Hukum.
Contoh Pengisian Identitas Pemohon dan selanjutnya jika semua data benar, klik ”simpan”.
4. Pengisian Dokumen Permohonan
Dokumen permohonan dapat di tambahkan dengan men-klik “tambah data” dan selanjutnya klik “Dokumen”. Maka akan keluar tampilan seperti berikut:
Tambahkan dokumen-dokumen yang terdapat dalam form, ukuran file yang unggah tidak lebih dari 2 MB dengan fotmat PDF. apabila semua file telah diunggah maka klik simpan.
Apabila permohonan telah diisi secara benar dan lengkap maka Pemohon dapat mengirim permohonan dengan meng-klik “Kirim Permohonan” dan akan keluar tampilan seperti berikut:
selanjutnya klik “OK”untuk melanjutkan mengirim permohonan, jika berhasil maka Pemohon akan menerima konfirmasi melalui email bahwa permohonan berhasil dilakukan dengan tertera Nomor Tanda Terima Bukti Pendaftaran. Nomor Tanda Terima Bukti Pendaftaran bukan merupakan Nomor regidtrasi permohonan. berikut adalah tampilan permohonan yang telah berhasil dikirim.
Pemohon dapat mencetak bukti tanda terima permohonan dengan meng-klik “Cetak Tanda Terima”
Pemohon dapat melakukan pemantauan perkembangan permohonan secara online melalui website. Demikian tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan melalui SIPS.