Bawaslu Kawal Penyerahan Berkas Dukungan Calon Perseorangan di KPUD Lombok Tengah
Bawaslu NTB, Lombok Tengah – Guna memastikan proses tahapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020, tidak lepas dari pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dimana Ketua Bawaslu NTB selaku Koordiv. Pengawasan dan Hubal Muhammad Khuwailid S.Ag., MH dan Anggota Bawaslu NTB Koordiv. Hukum, Humas ,Data dan Informasi Suhardi turun langsung mengamati proses penyerahan tersebut di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (22/02/2020).
Sesuai dengan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada 19 Februari s/d 23 Februari 2020 dilaksanakan Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota serta Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran.
Mengingat Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu kabupaten yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2020. Khuwailid dalam pengarahannya meminta kesiapan anggota bawaslu untuk lebih teliti dalam tiap tahapan penyerahan berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon (bapaslon).
“dibutuhkan fokus anggota bawaslu dalam mengawasi setiap proses penyerahan berkas persyaratan Bapaslon, itu penting karena diperlukan catatan penting dalam jumlah berkas yg diberikan” jelasnya .
pengawasan juga dilakukan memenuhi kesesuaian dokumen-dokumen yang diserahkan, memastikan jumlah dukungan sebarannya, kesesuaian identitas pendukung serta membandingkan daftar pemilih dengan rekapitulasi jumlah dukungan.
Suhardi menambahkan, selain dari tugas dan kewenangan bawaslu dalam pengawasannya. Diingatkan kembali untuk tetap menjaga kondisi, baik keamanan dan kesehatan anggota. Mengingat proses penyerahan berkas pesyaratan ini sangat penting untuk tahapan selanjutnya,.
“pengawasan ini tidak hanya dilakukan satu jam kemudian selesai, sehingga fisik maupun kondisi lingkungan juga dibutuhkan untuk andil dalam pelaksanaannya”
Harapannya hal-hal tersebut juga sebagai pertimbangan bagi kabupaten lainnya yg akan melakukan pilkada serentak tahun 2020, dalam menjaga kondusifitas dan tetap fokus mengawasi pilkada tersebut.-DM-