7 Maret 2020

Bawaslu Evaluasi dan pemetaan potensi PHP tahun 2020

Kordiv Organisasi & SDM Bawaslu Provinsi NTB, Itratip saat menyampaikan arahan di acara Evaluasi Penyusunan keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) tahun 2019 dan pemetaan Potensi PHP tahun 2020, Kamis (12/12/19).

BAWASLU NTB,Mataram – Untuk perkuat kinerja dalam pengawasan dan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Melaksanakan evaluasi Penyusunan keterangan PHPU tahun 2019 dan pemetaan potensi PHP tahun 2020 di Fave Hotel Mataram (Kamis, 12/12/2019).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Itratip, S.T., M.T. Anggota Bawaslu NTB selaku Koordiv. Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM).
Kegiatan ini merupakan evaluasi perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019. Hal ini penting  sebagai pembelajaran di setiap akhir pemilihan,  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) muncul setelah rekapitulasi akhir,  kemudian muncul ketidakpuasan dari para pihak, pasangan calon-calon yang menduga ada manipulasi dalam proses penyelenggaraan.

Menurut itratip, persoalan apakah PHPU tersebut diterima atau ditolak semua akan kembali kepersidangan. Kemudian untuk menghindari perselisihan yg lain dibutuhkan persiapan yang baik dan benar dalam melakukan PHPU baik data dan dokumentasi yg diperlukan dalam persidangan.

“evaluasi ini penting diadakan pada tahap awal, karena kita ingin memastikan dengan betul kepada semua jajaran bawaslu untuk mendokumentasikan dengan baik hasil pengawasannya. Karena dalam perselisihan hasil pemilihan apa yg dicatat oleh pihak bawaslu itulah dokumen yg diminta oleh hakim” tegasnya

Jika diawal persiapan PHP belum dilakukan dengan baik, maka tentu ini menjadi hambatan yg cukup serius untuk menyusun PHPU ulang, entah itu karena dokumen yg tercecer, atau hasil pengawasan yg tidak terdokumentasi dengan baik. Hal tersebut yg menyebabkan dokumentasi itu harus dilakukan dengan baik dan benar.

Itratip menegaskan, bahwa hal ini menjadi catatan penting sejauh mana kemampuan anggota bawaslu dalam melakukan dokumentasi atas peristiwa yang terjadi pada saat mengawasi. Hal ini harus diperkuat oleh tim Data dan Informasi dalam melakukan pengumpulan data, baik itu dokumen fisik atau elektronik.

“Tugas dan kewajiban bagian ini mengumpulkan data dan menyimpan data-data yg berasal dari semua divisi. Sehingga bagian ini merupakan bagian yg paling strategis, baik strategis dalam menyimpan data maupun strategis dalam memberikan data” ujarnya

Harapannya, dengan pengelolaan Data dan Informasi ini dapat mengurangi masalah yg sering terjadi dalam PHPU.

Photo: Doel Madini

Penulis: Humas Bawaslu NTB