ASN Maju Pilkada diminta Segera Mundur
BAWASLU NTB, MATARAM- Dari sejumlah kandidat bakal calon kepala daerah yang sudah menyatakan diri secara terang bakal maju pada Pilkada serentak 2020. Beberapa diantaranya diketahui masih berstatus aktif sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka sudah mulai bergerak aktif menjalani tahapan proses pilkada, yakni mensosialisasikan diri dan ikut mendaftar di sejumlah partai politik.
Melihat aktifitas politik praktis yang dilakukan para kandidat bakal calon kepala daerah berstatus sebagai ASN aktif itu. Ketua Bawaslu Provinsi NTB, M. Khuwailid, angkat bicara. Ia lantas mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menaungi sejumlah pejabat ASN yang ikut dalam proses kontestasi politik itu untuk mengambil tindakan tegas. Karena Bawaslu memandang kegiatan politik praktis yang dilakukan para pejabat ASN tersebut sudah melangar regulasi ASN.
“Dengan mereka sudah terang-terangan mendaftar di partai, itu sudah kegiatan politik praktis. Dan sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam undang-undang ASN, bahwa aparatur ASN dilarang ikut kegiatan politik praktis,” jelas Khuwailid, yang dikonfirmasi Tabula.id.
Ditegaskan Khuwailid, tindakan pendaftaran keberbagai parpol tersebut sudah masuk ranah politik praktis, sehingga berdasarkan UU ASN, mereka sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran kode etik ASN, disiplin, dan kode prilaku. Karena itu ia meminta kepada (PPK) untuk melakukan pendisiplinan.
“Harapan kita sebetulnya harus ada penegakan disiplin yang dilakukan oleh PPK, dalam hal ini Gubernur, Bupati/Walikota. Karena sudah sangat jelas ada surat edaran dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) melarang ASN berpolitik praktis. Lantas apa kemudian tindakan dari PPK-nya,” seru Khuwailid.
Sementara itu Bawaslu sendiri belum bisa melakukan tidakan apapun terhadap aktivitas para ASN yang melakukan tindakan politik praktis tersebut. Karena mereka belum menjadi subyek hukum undang-undang Pilkada. Pasalnya mereka belum resmi menjadi calon. Berbeda ceritanya jika mereka sudah menjadi subyek huku, Bawaslu, memastikan pastikan akan menindaknya.
“Mereka belum menjadi subyek hukum pemilu, nah kapan dia terikat sama UU pilkada setelah resmi jadi calon. Sekarang dia tunduk pada UU ASN, makanya kita dorong kewilayah ASN, ini jadi wilayah PPK untuk melakukan penegakan prilaku dan disiplin aparaturnya,” jelasnya.
Diketahui sejumlah pejabat ASN yang sudah terang-terang bakal maju dipilwakot Mataram yakni, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Puttu Selly Andayani, kemudian Kalak BPBD, Ashanul Khalik, dan Sekda Kabupaten Lombok Timur, Rohman Farly. Dua diantaranya sudah resmi mendaftarkan diri di partai politik.
Saat ditanya soal kesiapannya mundur dari ASN, mereka akan mundur setelah resmi mendaftar sebagai calon di KPU pada bulan Juni 2020 mendatang. Karena itu merupakan salah satu syarat untuk bisa mendagtar menjadi calon kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Khuwailid menegaskan bahwa memang persyaratan harus mundur dari ASN tersebut merupakan syarat menjadi calon. “Pada pencalonan memang harus mundur, karena itu syarat, tapi perkara dia mau maju ini, pasang baliho, sosialisasi, mendaftar di partai, itu sudah kegiatan politik praktis, yang terikat dengan UU ASN yang juga mereka harus patuhi,” pungkasnya.(*)