Diskusi Diseminasi UU nomor 10 tahun 2016 pada pilkada serentak tahun 2020
BAWASLU NTB, MATARAM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengadakan diskusi Diseminasi undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pilkada serentak tahun 2020 bekerjasama dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) di Hotel Lombok Plaza Mataram, Jum’at (06/12/2019).
Tujuan dilaksanakannya diskusi ini untuk mencari masukan berupa pemikiran teoritis maupun praktis dari para peserta diskusi menyangkut kewenangan Bawaslu pasca keluarnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Diskusi ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas idealisme mahasiswa untuk bersama- sama mengawasi pemilu. “Kita sama-sama awasi pemilu ini supaya sesuai dengan azas-azas pemilu, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil “LUBERJURDIL”.
Narasumber pada Diskusi ini yaitu Dr.Muhammad Ali, M.Si ” Dinamika UU No.10 tahun 2016 tentang pemiilihan kepala Daerah serentak tahun 2020” H. Sofwan S.H., M.Hum dengan materi ” Usulan Perubahan Undang undang nomor 10 tahun 2016 pada pemilihan kepala Daerah Serentak tahun 2020”, Muhammad Khuwailid S.Ag., MH dengan materi ” Kewenangan Bawaslu pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020” dan Suhardi S.IP., MH dengan materi ” Teknis pelaksanaan UU Nomor 10 tahun 2016 pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.