7 Bawaslu di Provinsi NTB Buka Pendaftaran Panwascam
Badan Pengawas Pemilihan Umum di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat memanggil putra putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten/ Kota. 7 kabupaten/kota di Provinsi NTB ini adalah yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Berikut Kabupaten/Kota di Provinsi NTB yang membuka pendaftaran seleksi Panwascam:
1. Kota Mataram
2. Kab. Lombok Utara
3. Kab. Lombok Tengah
4. Kab. Sumbawa Barat
5. Kab. Sumbawa
6. Kab. Dompu
7. Kab. Bima
Pengumuman selengkapnya dapat diakses melalui website Kabupaten/Kota masing-masing (klik disini) atau formulir pendaftaran dapat diunduh di (klik disini).
Untuk diketahui pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka dari 27 November s.d 3 Desember 2019.
Persyaratan umum calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
h. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
j. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun:
k. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
l. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
q. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
r. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).