Bawaslu NTB Raih Terbaik Tiga Nasional
BAWASLU NTB, SENGGIGI – Kinerja Pengawasan Bawaslu NTB khusus di Sentra Gakkumdu masuk terbaik ke tiga se nasional setelah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Ini dirilis oleh Sentra Gakkumdu RI sekitar satu bulan yang lalu. Penilaian ini dilihat dari jumlah putusan yang telah incrah mencapai 21. Namun demikian Sentra Gakkumdu masih terus melakukan evaluasi terbaik kedepannya terutama 2020 akan berlangsung Pilkada serentak di tujuh kabupaten kota. Sehingga semua pengalaman yang terjadi dalam proses pengawasan pada Pemilu sebelumnya bisa saja terjadi di 2020.
Komisioner Bawaslu NTB Koordiv. Penindakan Pelanggaran yang juga ketua Koordinator Gakkumdu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth menjelaskan Data penangan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) tahun 2019 sampai masuk putusan incrah mencapai 21 kasus, 21 putusan pengadilan tingkat pertama dan diantaranya lima putusan tingkat banding. Berikutnya ada 54 merupakan temuan Pidana Pemilu yang masuk di seluruh sentra Gakumdu baik dikabupaten kota maupun provinsi. Selain itu ada 58 laporan yang masuk.
“Dan yang ditindaklanjutkan sampai pada putusan akhir 21 putusan pidana Pemilu di NTB,” ungkap Umar dalam Rakor Evaluasi Sentra Gakkumdu pada pemilihan umum tahun 2019 dan membaca tantangan pidana pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota tahun 2020 di Hotel Aruna Senggigi, Senin, (07/10)
Dari 21 kasus itu didalamnya ada empat putusan money politik. Sementara dari seluruh temuan itu ada 94 kasus yang dihentikan dengan berbagai variannya. Ada yang diberhentikan ditingkat pembahasan pertama (SG). Pembahasan pertama menyangkut pasal mana yang mau dipakai, lalu di pembahasan kedua menentukan atau memilih unsur pidana yang ada didalam peristiwa itu. Kemudian ada perbedaan pendapat antara unsur sentra Gakkumdu sehingga dia berhenti di Sentra gakkumdu baik pembahasan di pertama maupun kedua.
“Ada juga yang berhenti di pembahasan ketiga. Namun menurutnya hal itu tidak mesti terjadi sebab pembahasan ketiga karena masuk Sidik sehingga tinggal P21 lalu bergeser pada pengadilan.
Selain itu dalam penangan kasus tersebut ada kasus yang dilimpahkan misalnya Provinsi melimpahkan ke Kabupaten kota karena locus peristiwa nya di Kabupaten kota.
“Semua itu jadi bahan evalusi kita. Kita akan evaluasi pemilu 2019 dari sisi regulasi, proses, presudur, Evaluasi probelmatika lain pada infrastruktur dari penerimaan laporan termasuk Pembiayaan Pilkada. 2020 pembiayaan sentra Gakkumdu Pembiyaannya di Bawaslu sendiri,” jelasnya.
Umar juga menjelaskan penanganan kasus pelanggaran pemilu ini, pidana terberat 6 bulan masa percobaan ada denda Rp 5 juta kemudian paling ringan masa percobaan satu bulan dan denda paling ringan Rp 500 ribu. Dari sekian kasus tersebut ada yang terlibat dari unsur Kepala Desa, Kepala Dinas dan termasuk dari Caleg.
“Tipelogi pidananya bisa saja terulang oleh para pelaku yang sama. Sehingga perlu menjadi atensi pada Pilkada 2020,” terangnya.
“Evaluasi ini memberikan pandu arah untuk pelanggaran pemilihan 2020. Catatan perjalanan 2018 sampai 2019 bisa saja berulang di 2020,” bebernya.
Sementara itu Penasehat sentara Gakkumdu NTB Kapolda NTB diwakili
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadji juga mengaku bangga dengan proses pengawasan terutama kinerja Sentragakkumdu sehingga Bawaslu NTB tercatat masuk nominasi ketiga disebutnya prestasi yang luar biasa.
“Ini kehebatan Sentragakkumdu,” katanya dalam membrikan sambutan.
Dalam menghadapi Pilkada 2020 Bawaslu bersama pihak Polda maupun Kejati sudah punya pengalaman. Menurutnya tentunya dinamika di 2020 akan sedikit tinggi mengingat pemilihan kepala daerah Bupati Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pertaruhan kelokalan. Orang lokal memperjuangan figur lokal sehingga militansi lebih tinggi. Ditambah lagi ASN yang pro calon nekat memperjuangkan.
“Semua ini perlu diperhatikan bersama,” katanya.
“Saya minta rekan rekan siapkan fisik dan mental jangan sampai kendor kita akan hadapi pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten kota,” pintanya.
Kinerja Bawaslu terutama di Sentra Gakkumdu, lanjutnya satu bukti kerja keras ada 21 kasus yang berhasil diputuskan bahkan didalamnya ada 5 Caleg di coret yang seharusnya akan dilantik.
Polda juga meminta agar Jajaran Bawaslu bisa meningkatkan koordinasi lebih baik. Kelompokan, kerja keras dan sinergitas lah harus tetap dibangun.
“Suasana seperti itu harus tetap ada sehinga sinergitas semakin kuat,” jelasnya.
Sementara itu Aspidum, Kejaksaan Tinggi NTB, Herrus Batubara mengatakan
Hasil NTB yang berada pada tingkat ketiga nasional itu bukan berarti Sentra gakkumdu suka mencari masalah. Tetapi hal itu menunjukkan Bawaslu NTB konsisten dalam penanganan perkara Pemilu ini.
Herrus juga menjelaskan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 satu produk hukum yang obesitas (kegemukan). Dalam UU itu ada termaktub tiga UU dan dalam UU itu juga ada 33 lampiran mengatur tentang tugas tugas Bawaslu dan KPU.
“Kita mau tidak mau suka suka kita terjebak dalam Undang-Undang itu,” katanya.
Jika dibandingkan dengan Amerika misalnya Tipilu itu hanya diatur mengurangi dan menambah suara sementra lainnya sperti money politik misalnya masuk pada ranah pidana. Beda halnya dengan Indonesia yang mengatur sedetail mungkin.
Peserta Rakor yang digelar selama tiga hari 7- 9 Oktober 2019 dihadiri perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten /Kota Se-Provinsi NTB, atau dari unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTB. (D.M)