Foto ‘Editan’ Caleg DPD NTB, Bawaslu NTB Berikan Keterangan di MK
BAWASLU NTB- Jakarta, – Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid angkat suara terkait perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) Nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019. Dalam hal ini, calon anggota DPD RI Evi Apita Maya yang diduga mengedit fotonya secara berlebihan dilaporkan pesaingnya Farouk Muhammad yang membuat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Khuwailid menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan saat menyerahkan berkas pendaftaran tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Dirinya meyakinkan, baik Bawaslu dan KPU NTB telah menyatakan berkas yang disampaikan sudah lengkap.
“Kami dari Bawaslu tidak menerima tanggapan terkait penggunaan foto tersebut. Tidak ada keberatan dari mana pun. Bahkan sampai dinyatakan pencalonan tetap tidak ada keberatan,” tuturnya di Ruang Sidang Panel 3 di MK, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Meski begitu, ternyata saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, Farouk menyampaikan keberatannya terkait penggunaan foto editan Evi. Khuwailid menjelaskan, keberatan Farouk ini disampaikan secara formal dalam forum rapat, namun memang pihaknya hanya memberikan keterangan bahwa tidak pernah ada keberatan soal tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan, tambahnya, pihaknya menemukan pula pelanggaran administrasi yaitu politik uang yang ditemukan dari salah satu media sosial. Dalam tautan tersebut diketahui Evi memberikan bantuan pada korban gempa Lombok Utara, September yang lalu. Tetapi sayangnya terdapat logo DPD RI pada gambar yang dicetak menjadi spanduk tersebut yang membuat hal ini menjadi temuan Bawaslu NTB.
“Ini udah 10 bulanan, tapi baru diketahui pelapor 13 Juni dilaporkan ke kami (Bawaslu NTB) 18 Juni. Kita lakukan investigasi benar terjadi pemberian bantuan gempa. Hal ini sudah disidang di DKPP tapi belum putusan,” tambahnya.
Atas hal tersebut, Khuwailid pun menyatakan sebelum spanduk dicetak atau masih berbentuk file tidak ditemukan adanya logo tersebut. Namun, ketika sudah dicetak dan ditempel ternyata spanduk tersebut telah terdapat logo DPD RI. Namun dirinya memastikan hal ini bukanlah kelalaian dari Bawaslu NTB karena sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.