Bawaslu Akan Beri Sanksi Daerah yang Tidak Mendukung WTP
Lombok, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu berencana akan memberi apresiasi Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mendukung pengelolaan keuangan sehingga memberi kontribusi terhadap opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebaliknya, akan diberikan sanksi jika tidak menjalankan hal tersebut.
“Hal ini untuk untuk mendukung integritas dan profesionalitas, serta memacu supaya semua jajaran Bawaslu berupaya memberikan yang terbaik,” kata Ketua Bawaslu Abhan saat membuka acara Sosialisasi Identifikasi Temuan Pemeriksaan BPK RI dan Persiapan Audit Tematik Pengawasan Pemilu Tahun 2019, di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (23/6/2019) malam.
Abhan menambahkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan Bawaslu untuk meningkatkan akuntabilitas penggelolaan keuangan negara. Yaitu memperkuat sistem pengendalian internal dalam mengelola keuangan. “SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) sudah dilakukan. Ini harus terus diperkuat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perlunya memilih dan menempatkan sumber daya manusia (SDM) keuangan yang berkualitas. “Kecakapan personil keuangan merupakan salah satu kunci dari pengelolaan keuangan Negara yang baik,” imbuhnya.
Namun, Abhan menyadari bukan hal mudah untuk mendapat SDM yang mumpuni. Terlebih jika di wilayah kabupaten/kota dengan jumlah PNS tidak banyak. Namun, baginya tidak perlu serta merta langsung menyerah. “Kita akan berusaha mendapatkan yang terbaik,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, harus ada keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang aktif dalam mendukung pengelolaan keuangan yang baik juga salah satu faktor penting. Dalam hal ini, menurutnya bagian kepala seksi seharusnya bisa lebih mumpuni dan jeli dalam merancang dan menggunakan anggaran.
“Terakhir, fungsi inspektorat harus diperkuat. Jika sudah kuat, maka akan membawa dampak positif terhadap kinerja Bawaslu,” pungkasnya.
Source : Bawaslu RI