Saksi Caleg Nasdem Beberkan Dugaan Pelanggaran PPK di Lombok Tengah
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sidang lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu legislatif (pileg) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Nomor 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 diselenggarakan kembali. Kali ini, saksi pelapor membeberkan awal mula terjadi kerusuhan akibat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pujut tak menghiraukan keberatan saksi dan rekomendasi Bawaslu Lombok Tengah.
Lalu Wirakasa sebagai calon legislatif (caleg) Partai Nasdem Dapil Lombok Tengah yang menjadi pelapor melaporkan pihak KPU Lombok Tengah. Sebab menurutnya, PPK tak bersedia membuka C1 Plano di Desa Prabu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Fritz Edward Siregar didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. “Pelapor menyatakan ada rusuh di tingkat Kecamatan Pujut, kemudian saat rusuh saat dibawa ke Kabupaten ada perubahan. Apa yang mau ditanyakan pelapor ke saksi?,” tanya Fritz di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Saksi fakta dari pihak pelapor, Lalu Nursiam menjelaskan kerusuhan tersebut karena adanya perbedaan suara saat hingga rekapitulasi di Kabupaten. Dari situ, saksi pun menolak hasil rekapitulasi karena tidak diberikan salinan DAA1 (hasil rekapitulasi kelurahan).
“Saya dan saksi lain meminta Bawaslu dan Panwascam membuka kotak suara, namun tapi saat itu PPK tidak melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu,” ucapnya.
Dari hal tersebut, Nursiam membeberkan, kerusuhan tersebut bermula dari tim Wirakasa yang menyatakan meminta dibukanya C1 Plano di Desa Prabu tapi tidak dihiraukan. Sehingga, terjadi kericuhan di PPK Pujut.
“Saat rekap terakhir, pihak PPK mengadakan pleno dari 16 desa. Namun kami dari pihak saksi membantah dan menolak terjadinya pleno sidang di PPK. Akan tetapi, PPK tidak menghiraukan dan melanjutkan pleno tanpa saksi,” jelasnya.
Kerancuan tersebut, lanjutnya, membuat pihaknya membuat form DB2 (keberatan saksi yang sudah disampaikan saksi kepada PPK). Namun sayangnya, pihak PPK Pujut sama sekali tidak menghiraukan hingga prosesnya di KPU Lombok Tengah.
Setelah pemberian keterangan saksi, pelapor pun berharap agar KPU Lombok Tengah dapat menyampaikan fakta atas pergeseran suara yang terjadi. Begitu pula terkait form D2 yang telah diajukan Wirakasa berharap agar majelis dapat mempertimbangkan segala bukti yang disampaikan.
Di akhir sidang, Fritz menyatakan laporan ini akan bisa dilanjutkan dalam penyampaian kesimpulan oleh pelapor maupun terlapor pada Senin (17/6/2019) pukul 09.00 WIB. Sehingga, kelengkapan dokumen maupun bukti diharapkan segera dilengkapi