Libatkan ASN di Kampanye, Caleg PPP Disidang di PN Bima
BAWASLU NTB, Bima,- Lantaran mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye, Ir. Rajiman, Calon anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) Bima 1 (satu), disidang di Pengadilan Negeri Bima. Oknum Caleg tersebut melanggar ketentuan pasal 493 jo 280 ayat (2) dan pasal 521 jo 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurahman, S.Pd, menjelaskan, oknum Caleg tersebut telah melakukan perbuatan mengikutsertakan Pegawai Negeri Sipil dalam aktivitas kampanye yang dilakukannya pada tanggal 24 Nopember 2018 lalu. Selain itu, Caleg PPP Dapil Bima I (satu) tersebut juga disangka menggunakan fasilitas pendidikan untuk melaksanakan hajat kampanye tersebut. “Jadi ada dua pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan,” jelas Taufiq.
Dikatakannya, dalam sidang perdana yang berlangsung Selasa (8/1), Hakim Pengadilan Negeri Bima yang diketuai Frans Cornelis, SH memeriksa saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan yakni, anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman, SH dan Ketua Panwaslu Kecamatan Woha, Rusli, S.Pd serta 4 (empat) orang saksi yang berstatus ASN.
Sedangkan pada hari Rabu kemarin, lanjutnya, digelar sidang kedua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima, Robby Wijaya, SH. Caleg tersebut dituntut 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan dan denda Rp. 5 juta, subsider 2 bulan kurungan. “Kamis (10/1) sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan,” urai Taufiq. Sebagaimana diketahui, dugaan kasus melibatkan Aparatur Sipil Negara ini ditangani Bawaslu Kabupaten Bima mulai tanggal 27 November 2018, dan langsung ditindaklanjuti pembahasannya oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bima.