Bawaslu Awasi Pencairan Program Aspirasi Anggota Dewan
BAWASLU NTB, Mataram– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB akan memberikan atensi pengawasan yang besar terhadap potensi politisasi program pemerintah, khususnya program aspirasi anggota dewan yang informasinya akan dicairkan lebih cepat untuk jadi alat politik pada masa kampanye Pemilu 2019 ini.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi kepada Suara NTB, Senin, 7 Januari 2019. Menurutnya potensi program pemerintah ditunggangi oleh kepentingan politik oknum peserta Pemilu 2019 cukup tinggi.
Dari data pelanggaran pemilu yang telah direkap Bawaslu sampai saat ini, memperlihatkan laporan dan temuan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan program pemerintah sepanjang masa kampanye yang sudah berlangsung selama empat bulan lebih ini, cukup tinggi.
“Kita sudah ada hasil pengawasan dari pelibatan program pemerintah dalam kegiatan kampanye. Namun kendala kami memang masih lemah dipembuktian dan saksi. Misalnya bagi-bagi traktor, itu kemarin susah sekali membuktikannya, meskipun ada dugaan kuat program itu ditunggangi oleh kepentingan oknum peserta pemilu,” kata Suhardi.
Baru-baru ini beredar isu bahwa para calon anggota legislatif petahana, akan mendesak pemerintah supaya pencairan program aspirasi anggota dewan direalisasikan lebih cepat, atau sebelum pemilu 2019 digelar tanggal 17 April mendatang.
Program aspirasi anggota dewan tersebut akan digunakan sebagai salah satu alat politik oleh para caleg petahana untuk meraih suara rakyat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Diketahui jumlah dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) masing-masing anggota DPRD provinsi NTB pada tahun anggaran 2019 ini sebesar Rp3,6 miliar. Dengan jumlah alokasi program sebesar itu, dicairkan untuk kepentingan politik praktis caleg petahana pada muslim kampanye ini. Dinilai sangat efektif untuk merebut suara rakyat.
Tapi Bawaslu dengan tegas mengimbau pejabat birokrasi maupun peserta pemilu, dalam hal ini oknum caleg petahana agar tidak mengalati program pemerintah untuk kepentingan politik.
“Kita akan pastikan tidak boleh ada program pemerintah yang dipolitisasi. Untuk program aspirasi anggota dewan, akan kita lebih telisik itu. Dan anggota dewan jangan coba-coba untuk menyalahgunakan kewenangannya itu,” tegas Suhardi.
“Dan Eksekutif juga hati-hati, jangan coba-coba mengarahkan dana aspirasi untuk kepentingan politik oknum, karena mereka bisa kena. Aspirasi itu adalah program yang dibiayai dari uang negara untuk masyarakat, jadi itu bukan uang parpol dan juga bukan uang anggota dewan,” pungkasnya