Bawaslu NTB Jelaskan Aturan Kampanye Bagi DPRD
BAWASLU NTB -MATARAM .Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, M Khuwailid menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi aturan kampanye bagi anggota DPRD. Kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD NTB untuk mendapatkan pemahaman secara utuh.
Hadir langsung Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH. didampingi Wakil Ketua, H. Abdul Hadi, MM., serta beberapa anggota DPRD NTB lainnya untuk mendengar penjelasan dari Bawaslu NTB, terkait aturan cuti kampanye bagi anggota dewan.
Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid dalam kesempatan tersebut menegaskan, bagi anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye, harus ada izin cuti terlebih dahulu. “Aturan dibuat tujuannya untuk menjaga rasa keadilan. Kami berharap semua kita taat aturan,” ujarnya saat menyampaikan materi pembahasan di gedung DPRD NTB, Rabu kemarin (8/3).
Aturan kampanye bagi anggota DPRD, sudah jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terutama pada pasal 63 yang membahas tentang kampanye oleh pejabat negara.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara. “Ini sudah aturannya,” tegas Khuwailid.
Aturan inilah yang menjadi acuan Bawaslu NTB dalam melakukan pengawasan. Setiap pejabat negara ataupun pejabat daerah yang akan melakukan kampanye harus melakukan cuti yang diajukan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. “Cuti ini tentunya di luar tanggungan negara,” imbuh pria berkacamata itu.
Bawaslu sendiri akan tetap melakukan pemantauan. Larangan bagi pejabat negara atau daerah sudah jelas. Diantaranya menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Apalagi menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.
Untuk menghindari larangan itulah, pentingnya ada izin cuti. Sesuai aturan, izin cuti diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Izin cuti juga diberikan oleh Gubernur atas nama Mendagri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. “Kalau anggota DPR-RI, izin cuti dari pimpinan DPR atau Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komite bagi Anggota DPD, Pimpinan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota,” papar Khuwailid.
Terkait izin cuti kampanye tersebut, lanjut Khuwailid, sifatnya hanyalah administrasi. Sehingga apabila tidak mengajukan izin cuti saat kampanye, akan ada sanksi administratif berupa pengurangan hak ikut berkampanye.
Bagi anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye tanpa mengajukan izin cuti, harus mengambil jadwal pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu. “Yang namanya cuti kan kalau sedang aktif. Tapi kalau hari libur, ya tidak perlu cuti. Asal, jangan menggunakam fasilitas negara ke acara kampanye,” ucapnya.
Di tempat yang sama, ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Ruvaeda menyambut baik penjelasan dari Bawaslu. Hal seperti itulah yang selama ini belum ada kejelasan. “Kita semua tentu tidak ingin melanggar aturan, makanya perlu mendengarkan dengan baik penjelasan Bawaslu. Alhamdulillah, sekarang kita sudah cukup paham aturan soal kampanye,” ujar politisi Golkar ini.
Anggota DPRD, HM Sulthon Hadi juga merasa lebih tenang setelah adanya penjelasan dari Bawaslu. Mengingat, selama ini para wakil rakyat dihantui perasaan tidak tenang. “Kita ini kader partai, jadi ada kewajiban melaksanakan perintah partai. Jadi dengan penjelasan tadi, sudah bisa membuat kami tenang dan tahu cara-cara yang benar kalau ingin ikut kampanye,” kata Sulthon. (Bon/Mit)