Bawaslu Awasi Distribusi Poster Kampanye kepada masing-masing paslon
BAWASLU NTB- Mataram. Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB bersama Bawaslu NTB mengirimkan bahan kampanye berupa poster ke masing-masing tim kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTB, kemarin (5/2). Dalam pengiriman tersebut, ada 12 truk logistik dan masing-masing paslon diberikan sebanyak tiga truk.
Pelepasan 12 truk ini dilakukan di depan Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Mataram. Pengiriman poster ini dikawal 16 personil polisi dan satu pengendali perwira. Pelepasan ditandai dengan pemaparan rincian jumlah poster yang disebar oleh Komisioner KPU NTB Hesty Rahayu.
Bahan kampanye berupa poster yang diterima dan dikirimkan oleh KPU NTB kepada masing-masing tim kampanye paslon sebanyak 340,462 dengan total keseluruhan sebanyak 1,361,848. Pengiriman dilakukan pada pukul 10.00 Wita yang diwakili oleh masing-masing anggota KPU. Untuk pengiriman logistik Suhaili-Amin diwakili oleh Ketua KPU NTB L Aksar Ansori, truk logistik didistribusikan langsung ke kantor Golkar NTB di Jalan Sriwijaya.
Ahyar-Mori diwakilkan oleh Komisioner KPU Hesty Rahayu ke Rumah Juang Ahyar-Mori di Jalan Langko. Sementara Komisioner KPU Ilyas Sarbini mewakili penyerahan untuk paslon nomor urut tiga Zul-Rohmi di kantor PKS NTB Jalan Lingkar Selatan. Untuk paslon empat Ali-Sakti penyerahan diwakilkan oleh Komisioner KPU Suhardi Soud ke Rumah Pemenangan Ali-Sakti Karang Baru.
Kegiatan penyerahan bahan kampanye poster serta penandatanganan berita acara disaksikan langsung oleh anggota Bawaslu NTB Umar Achmad Seth.
”Pendistribusian dilakukan hari ini agar nantinya tiap tim kampanye dapat mempergunakannya untuk paslon,”ujar Hesty.
Mengenai poster yang telah didistribusikan, ia memastikan bahwa poster tidak menggunakan wajah tokoh di dalamnya. Ia juga menghimbau agar nantinya para tim kampanye atau paslon tidak menggunakan wajah tokoh pada bahan kampanye atau alat peraga kampanye lainnya.
”Sepatutnya kita sama-sama menuruti aturan yang telah dibuat, karena tokoh-tokoh tersebut milik rakyat bukan hanya milik salah satu paslon,”ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) dapat diadakan oleh paslon namun sesuai dengan desain yang diberikan kepada KPU. Sementara untuk logistik lainnya seperti APK berupa spanduk, baliho, pamphlet dan sebagainya, KPU NTB masih menunggu pendistribusiannya.